Tugas Pokok dan Fungsi
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP Kabupaten Melawi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan kewenangan urusan Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan lingkup tugasnya :
1). Kepala Dinas.
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, membina, mengkoordinasikan, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan kegiatan dinas di bidang pengendalian Penanaman Modal, Data dan Informasi Perijinan, Bidang Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal, Bidang Pelayanana Perijinan Umum kegiatan Dinas berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Kepala Dinas wajib memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam kegiatan pemanfaatan dan evaluasi serta memfasilitasi penataan organisasi perangkat daerah yang dilaksanakan oleh satuan kerja yang bertanggung jawab di bidang organisasi.
2). Sekretariat Dinas.
Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakn dibidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, admistrasi kepegawaian, umum, pengelolaan keuangan dan asset, serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu.
Sekretaris Dinas membawahi:
a).Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan penyusunan rencana kerja serta pengelolaan administrasi program dan keuangan Dinas. Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:
-
Penyusunan Program Kerja Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan berdasarkan sasaran dan program kerja yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan Tugas;
-
Pengumpul, pengolah bahan dan perumusan kebijakan dibidang program rencana kerja dan pengelolaan keuangan serta asset dilingkungan dinas;
-
Penyusunan pelaksanaan dan pengendalian program kerja sub bagian perencanaan dan keuangan;
-
Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis dinas;
-
Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dinas;
-
Penyiapan bahan penyusunan indikator kinerja utama dinas;
-
Penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja tahunan;
-
Penyiapan bahan system pengendalian internal dinas;
-
Penyiapan bahan pengendalian program kerja dinas;
-
Penyiapan bahan evaluasi program kerja dinas;
-
Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA );
-
Pelaksanaan verivikasi surat pertanggung jawaban ( SPJ ) dari pengguna Anggaran;
-
Pelaksanaan pembukuan penerimaan dan pengeluaran gaji pegawai;
-
Penyiapan bahan penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan dinas;
-
Pelaksanaan koordinasi bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan dalam pengelolaan adminstrasi keuangan;
-
Penyusunan laporan tugan sub bagian;
-
Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat;
-
Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dinas; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh sekretaris dinas berkaitan dengan bidang tugasnya.
b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan administrasi kepegawaian, pengembangan Sumber Daya Manusia,organisasi, umum, hukum dan perlengkapan serta asset Dinas dan menyiapkan bahan laporan tindak lanjut hasil pengawasan fungsional dan pengawasan melekat. Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
-
Penyusunan program kerja Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan sasaran dan program rencana kerja yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
-
Penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja sub bagian;
-
Pelaksanaan kegiatan surat – surat kearsipan, kepustakaan, penyajian data, dokumentasi dan informasi;
-
Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan, persiapan rapat, menerima tamu, pelayanan telpon, kebersihan, keamanan dan kegiatan lain yang berkaitan gengan kegiatan rumah tangga;
-
Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, barang;
-
Penlaksanaan pengelolaan ketatausahaan ;
-
Pelaksanaan fungsi kehumasan dinas;
-
Penyiapan bahan kerjasama teknis dengan pihak ketiga;
-
Penyiapan bahan sambutan Bupati sesuai dengan tugas;
-
Pelaksanaan adminstrasi kepegawaian;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan tugas sub bagian;
-
Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh sekretaris dinas berkaitan dengan bidang tugasnya.
3).Bidang Pelayanan Perizinan Umum
Bidang Pelayanan Perizinan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas yang mempunyai tugas pelayanan perizinan terpadu, survey serta informasi dan penanganan aduan perizinan dan advokasi.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum membawahi:
a). Seksi Perizinan
Sub Bidang Perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum yang mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemrosesan dan penerbitan perizinan dan non perizinan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum mempunyai fungsi:
-
Mempelajari peraturan perundan – undangan, kebijan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan – bahan lainnya yang berkaitan dengan perizinan terpadu satu pintu;
-
Penyusunan pelaksanaan dan pengendalian program kerja seksi;
-
Penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjukn teknis perizinan terpadu satu pintu;
-
Penyelenggaraan pelayanan perizinan;
-
Pelaksanaan penerimaan pengajuan permohonan perizinan dan penyerahan izin;
-
Pelaksanaan pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan adminstrasi perizinan;
-
Penyiapan bahan pemecahan masalah yang berkaitan dengan adminstrasi pelayanan perizinan;
-
Pelaksanaan pelayanan legalisasi perizinan;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan tugas seksi;
-
Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh kepala bidang berkaitan dengan bidang tugasnya.
b). Seksi Survei, Pengaduan dan advokasi
Sub Bidang Survei, Pengaduan dan advokosi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan Dan Perizinan Umum yang mempunyai tugas melaksanakan peninjauan lokasi, pengelolaan dan pengembangan system informasi dan penanganan aduan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugas sub bidang Survei, Pengaduan dan Advokasi mempunyai fungsi:
-
Mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan – bahan lainnya yang berkaitan dengan perzinan terpadu, informasi dan penanganan aduan;
-
Penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja seksi;
-
Penyiapan data permohonan perizinan;
-
Pelaksanaan peninjauan lokasi;
-
Pelaksanaan verivikasi data lokasi dengan data permohonan;
-
Penyiapan bahan koordinasi perizinan dengan instansi terkait baik daerah, provinsi dan pusat;
-
Penyiapan bahan penilaian dan penyusunan serta mengesahkan berita acara penilaian permohonan;
-
Penyiapan bahan pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengelolaan informasi dan pengaduan perizinan;
-
Penyiapan bahan penyuluhan dan pemberian informasi layanan perizinan serta pengelolaan dan operasional pusat layanan pengaduan;
-
Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengaduan perizinan;
-
Penyiapan bahan penanganan pengaduan masyarakat;
-
Pelaksanaan klarifikasi dan memberikan advokasi terhadap permasalahan yang terjadi selama proses pelayanan perizinan;
-
Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan.
4).Bidang Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal
Bidang Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan yang mempunyai tugas Penyelenggaraan promosi, kerjasama, fasilitasi, dan pengembangan penanaman modal. Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Penanaman Modal mempunyai fungsi:
-
Penyelenggaraan kegiatan Promosi;
-
Penyelenggaraan kegiatan kerjasama, fasilitasi dan pengembangan serta penanaman modal;
-
Penyusunan program kerja dibidang promosi dan pengembangan penanaman modal;
-
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang promosi dan pengembangan penanaman modalsesuai dengan peraturan yang berlaku;
-
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang promosi dan pengembangan penanaman modal;
-
Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dibidang promosi dan pengembangan penanaman modal;
-
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang promosi dan pengembangan penanaman modal;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang promosi dan pengembangan penanaman modal;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas poko dan fungsi di bidang promosi dan pengembangan penanaman modal;
-
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang promosi dan pengembangan penanaman modal; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas berkaitan dengan bidangnya.
Kepala Bidang Penanaman modal membawahi:
a).Seksi promosi
Seksi Promosi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang promosi dan pengembangan penanaman modal yang mempunyai tugas melaksanakan promosi penanaman modal sesuai dengan tugas pokok dan funsinya. Untuk melaksanakan tugas kepala seksi promosi mempunyai fungsi:
-
Mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan – bahan lainnya yang berkaitan dengan promosi;
-
Penyusunan, pelaksanaan pengendalian program kerja seksi;
-
Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis bidang penananaman modal;
-
Pelaksanaan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan, pengembangan, promosi, pemberian pelayanan perizinan , pengendalian pelaksanaan, dan system informasi penanaman modal didaerah;
-
Penyiapan penyusunan bidang usaha unggulan / prioritas sesuai dengan potensi dan daya dukung daerah dalam bentuk daftar bidang unggulan / prioritas;
-
Penyiapan usulan bidang – bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan syarat;
-
Penyiapan profil – profil investasi proyek penanaman modal bidang usaha unggulan / prioritas;
-
Pelaksanaan pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan promosi penanaman modal;
-
Pelaksanaan pengkalian, perumusan dan penyusunan materi promosi penanaman modal;
-
Penyelenggaraan promosi penanaman modal berupa seminar, pameran, temu usaha dan loka karya baik didalam maupun diluar negeri;
-
Penyiapan bahan media promosi penanaman modal dalam bentuk media cetak dan elektronik;
-
Penyiapan pengiriman dan peneriamaan misi/delegasi ke dan dari luar negeri;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan tugas seksi; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh kepala bidang yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
b).Seksi Kerjasama dan Pengembangan Penanaman Modal
Seksi kerjasama dan pengembangan penanaman modal dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang promosi dan pengembangan penanaman modal yang mempunyai tugas melaksanakan kerjasama dan pengembangan penanaman modal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugas kepala sub bidang kerjasama dan pengembangan penanaman modal mempunyai fungsi:
-
Mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan – bahan lainnya yang baerkaitan dengan kerjasama dan pengembangan penanaman modal;
-
Penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja seksi;
-
Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis promosi dan pengembangan penanaman modal;
-
Pelaksanaan sosialisasi atas kebijakan dan perecanaan, pengembangan, kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
-
Penyiapan perjanjian kerjasama dengan investor baik pemerintah maupun swasta domestik dan internasional;
-
Penyiapan pelaksanaan kerjasama antar daerah dengan provinsi maupun pusat dalam bidang penanaman modal;
-
Penyiapan usulan materi dan memfasilitasi kerjasama dengan dunia usaha dibidang penanaman modal;
-
Penyiapan bahan kerjasama teknis dengan pihak ketiga;
-
Penyiapan penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah dalam bentuk rencana umum penanaman modal daerah dan rencana strategis daerah sesuai dengan program pembangunan daerah, provinsi dan pusat;
-
Pelaksanaan identifikasi potensi sumber daya daerah yang hasilnya disajikan dalam bentuk peta investasi dan petunjuk ( direktori ) tentang potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia;
-
Penyiapan profil – profil investasi proyek kemitraan;
-
Penyusunan jenis pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal;
-
Penyiapan studi kelayakan proyek penanaman modal;
-
Penyiapan pemberian fasilitasi kepada investor / calon investor;
-
Penyiapan pemberian kemudahan / insentif bagi penanaman modal;
-
Penyiapan usulan persetujuan fasilitas fiskal nasional bagi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan seksi;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan seksi; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh kepala bidang berkaitan dengan bidang tugasnya;
5).Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Data dan Informasi Perizinan
Bidang Pengedalian penanaman Modal, Data dan Informasi Perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas yang mempunyai tugas Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis daerah yang bersifat spesifik dibidang pengendalian penanaman modal, data dan informasi perizinan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Pengendalian penanaman modal, data dan informasi perizinan mempunyai fungsi:
-
Menyusun program kerja di bidang pengendalian penanaman modal, data dan infomasi perizinan;
-
Penyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, dibidang pengendalian penanaman modal, data informasi perizianan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengendalian penanaman modal, data dan informasi perizinan sesuai denga peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dibidang pengendalian penanaman modal, data dan informasi perizinan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang pengendalian penanaman modal , data dan informasi perizinan sesuai dengan peraturan perundang – uandangan yang berlaku;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pengendalian penanaman modal, data dan informasi perizinan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala dinas berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi dibidang pengendalian penanaman modal, data dan informasi perizinan;
-
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang pengendalian penanaman modal, data dan informasi perizinan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku; dan
-
Pelaksanaan tugas lain dibidang pengendalian penanaman modal, data dan informasi perizinan.
Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Data Dan Informasi Perizinan membawahi:
a).Seksi Pengendalian Penanaman Modal.
Seksi Pengendalian Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Data Dan Informasi Perizinan yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan daerah yang bersifat spesifik diseksi pengendalian penanaman modal. Untuk melaksanakan tugas kepala sub bidang pengendalian penenaman modal mempunyai fungsi:
-
Penyusunan program kerja seksi pengendalian penanaman modal;
-
Pengumpulan dan pengolahan perumusan bahan kebijakan daerah yang bersifat spesifik diseksi pengendalian penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi diseksi pengendalian penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi diseksi pengendalian penanaman modal sesuai dengan peraturan peruundang – undangan yang berlaku;
-
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah diseksi pengendalian penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum diseksi pengendalaian penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi diseksi pengendalian penanaman modal;
-
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi diseksi pengendalian penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku; dan
-
Pelaksanaan tugas lain diseksi pengendalian penanaman modal yang diserahkan oleh kepala bidang
b).Seksi Data dan Informasi Perizinan
Seksi data dan informasi perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Data dan Informasi Perizinan yang mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan daerah yang bersifat spesifik diseksi data dan informasi perizinan sesuai denga peraturan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas Seksi data dan informasi perizinan mempunyai fungsi:
-
Penyusunan program kerja di bidang data dan informasi perizinan;
-
Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan daerah yang bersifat spesifik diseksi data dan informasi perizinan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi diseksi data dan informasi perizinan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi diseksi data dan informasi perizinan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah diseksi data dan informasi perizinan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum diseksi data dan informasi perizinan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
-
Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi diseksi data dan informasi perizinan;
-
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi diseksi data dan informasi perizinan sesuai dengan peraturan perundang – undsangan yang berlaku; dan
-
Pelaksanaan tugas lain diseksi data dan informasi perizinan yang diserahkan kepada kepala bidang.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut diatas, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu mempunyai fungsi:
-
Melaksanakan kegiatan penanaman modal;
-
Melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengaduan;
-
Melaksanakan kegiatan pengawasan, pengelolaan data dan informasi
-
Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis penyelenggaraan di bidang investasi.
-
Penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat dan Investasi.
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal serta pelayanan perizinan terpadu;
-
Menerbitkan izin dan memberikan pelayanan non perizinan yang dilimpahkan oleh Bupati;
-
Pengelolaan administrasi kepegawaian , organisasi, tata laksana, program, keuangan dan umum.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
-
Pelaksanaan tugas lain di bidang Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu yang diserahkan oleh Bupati;